KeluargaBesar Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur mengucapkan : Selamat Hari Guru Nasional 2021. “Bangkit Guruku, Maju Negeriku, Indonesia Maju, Indonesia Tumbuh”. Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.OT.01.01 Tahun Seperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memperingati kelahiran Isa al-Masih yang dilakukan setiap tanggal 25 Desember. Perayaan ini sering menimbulkan perdebatan di antara organisasi atau komunitas muslim. Pendapat pro kontra tentang mengucapkan selamat hari natal pun muncul dikalangan para pemikir dan tokoh Islam kontemporer, seperti halnya Yusuf alQardhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Menurut al-Qaradhawi tidak ada larang tersendiri baik itu atas nama lembaga ataupun diri sendiri untuk mengucapkan selamat hari Natal atau yang lainnya kepada umat non-muslim, terlebih lagi al-Qaradhawi juga menganjurkan untuk berlaku baik kepada umat non-muslim yang tidka berbuat dzalim kepada umat Islam. Sedangkan Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena perbuatan demikian itu ditakutkan membuat senang kaum kuffar dan menyebabkan mereka semakin kuat, selain itu juga beliau menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan itu terkandung pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. AlQaradhawi menggunakan kajian tafsir tematik dan metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini, juga menggunakan penalaran kebahasaan secara dalalah nash. Syaikh Utsaimin juga menggunakan kajian tafsir tematik, hanya saja beliau menggunakan metode lain dalam beristinbath yakni menggunakan metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara dzahir. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 131AbstrakSeperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memperingati kelahiran Isa al-Masih yang dilakukan setiap tanggal 25 Desember. Perayaan ini sering menimbulkan perdebatan di antara organisasi atau komunitas muslim. Pendapat pro kontra tentang mengucapkan selamat hari natal pun muncul dikalangan para pemikir dan tokoh Islam kontemporer, seperti halnya Yusuf al-Qardhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Menurut al-Qaradhawi tidak ada larang tersendiri baik itu atas nama lembaga ataupun diri sendiri untuk mengucapkan selamat hari Natal atau yang lainnya kepada umat non-muslim, terlebih lagi al-Qaradhawi juga menganjurkan untuk berlaku baik kepada umat non-muslim yang tidka berbuat dzalim kepada umat Islam. Sedangkan Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena perbuatan demikian itu ditakutkan membuat senang kaum kuffar dan menyebabkan mereka semakin kuat, selain itu juga beliau menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan itu terkandung pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. Al-Qaradhawi menggunakan kajian tafsir tematik dan metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini, juga menggunakan penalaran kebahasaan secara dalalah nash. Syaikh Utsaimin juga menggunakan kajian tafsir tematik, hanya saja beliau menggunakan metode lain dalam beristinbath yakni menggunakan metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara Kunci Hukum selamat Natal, Yusuf al-Qaradhawi, Syaikh MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL MENURUT YUSUF AL- QARADHAWI DAN SYAIKH MUHAMMAD IBN SHALEH AL- UTSAIMINAgus Arif SulaemanFakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaEmail Agusarief0 132 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144A. PendahuluanMengucapkan selamat atas perayaan hari keagamaan tertentu menjadi salah satu bentuk hubungan sosial antar agama, mengucapkan selamat hari Natal contohnya. Di Indonesia sendiri, mengucapkan selamat hari Natal terhadap umat Kristiani menjadi polemik tersendiri di masyarakatnya yang mayoritas beragama Islam, hal ini di tunjukkan dengan seringnya muncul dialog dan perdebatan tahunan setiap menjelang hari natal pada tanggal 25 Natal identik dengan peristiwa kelahiran nabi Isa. Dalam al-Qur’an sendiri termaktub pengucapan selamat atas kelahiran nabi Isa, yakni“Dan Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal, dan pada hari aku dibangkitkan kembali”Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama kontemporer terkait hukum boleh atau tidaknya mengucapkan selamat hari Natal. Dalam hal ini Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa tidak ada larangan bagi umat Islam baik atas nama pribadi maupun lembaga mengucapkan selamat hari raya kepada non itu Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin mengharamkan tindakan tersebut. Beliau menyebutkan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat Natal atau lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya kedua pendapat ulama kontemporer tersebut ada perbedaan yang mencolok dalam menentukan sebuah hukum mengucapkan selamat Natal yang telah menjadi perdebatan tahunan dikalangan umat Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, 2003, hlm. 354. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 133B. Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Yusuf al-QaradhawiDalam menjawab permasalahan terkait hukum boleh atau tidaknya mengucapkan selamat hari Natal atau hari raya kepada pemeluk agama lain, Yusuf al-Qaradhawi berlandaskan pada al-Qur’an yang menjelaskan tentang ketentuan hubungan antara orang-orang Islam dan umat lain pada dua ayat dalam surah al-Mumtahanah, yang membahas mengenai orang-orang tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu orang lain untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim”.4Dari kandungan ayat tersebut bahwasanya Islam tidak melarang untuk berbuat baik kepada golongan non-muslim yang menerima kaum muslimin, yang tidak memusuhi, tidak menyakiti, tidak membunuh, tidak mengusir dari rumah atau tidak terang-terangan mengeluarkan mereka. Allah hanya melarang menjadikan teman orang-orang yang memerangi karena agama dan berbuat contoh lain untuk cerminan bagaimana sikap seorang muslim kepada orang non-muslim yang tidak berbuat dzalim, memerangi, membunuh dan menyakiti umat muslim yakni Al-Qaradhawi mengambil sebuah hadits yang diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar diceritakan 3 Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, alih bahasa Abdul Hayyie al-Katani dkk, cet. ke-1 Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Al-Mumtahanah 608-9. 134 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144bahwa seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku dan ia masih dalam keadaan musyrik, tapi ia pun mencintaiku sering menghubungi dan memberi hadiah. Apakah aku harus berhubungan bergaul dengannya?” Rasulullah SAW bersabda, “Pergaulilah ibumu meskipun ketika itu ibumu masih musyrik.”5Dari kedua ayat dan hadits yang di paparkan sebelumnya bahwa tidak ada larang tersendiri untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada umat non-muslim yang tidak berbuat dzalim kepada umat muslim dan begitupun sebaliknya, al-Qur’an sendiri telah mengajarkan bagaimana prilaku terhadap umat non-muslim yang memerangi dan berbuat dzalim kepada umat karena itu Yusuf al-Qaradhawi juga menyebutkan bahwa Islam itu tidaklah keras dan kasar dalam bersikap kepada Ahli Kitab dari pada terhadap musyrik dan atheis, hingga dalam al-Qur’an sendiri membolehkan memakan makanan dari Ahli Kitab dan bergaul dengan mereka, juga menikahi wanita-wanita dari Ahli Kitab7, Allah SWT berfirman 8“Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan sembelihan Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, 5 Muhammad Nasiruddin al-Bani, Shahih Muslim, terj. Kcmp, Imron Rosadi Jakarta Pustaka Azzam, 2007, No. 533, hlm. Darmansyah, “Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Usaymin”, skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 2017, hlm. Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Al-Maidah 5 5. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 135apabila kamu membayar mas kawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”.Selain itu al-Qaradhawi juga menganjurkan agar memenuhi hak-hak kepada orang tua dan kerabat-kerabat dengan akhlak sebagai orang muslim yang baik, hal ini juga sesuai dengan firman Allah yakni 9“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan”.Setelah hak kepada orang tua dan kerabat terpenuhi maka sudah sepatutnya hak kepada yang lainnya juga dilakukan atau dipeuhi oleh seorang muslim dengan akhlaknya sebagai manusia yang baik, sebagaimana yang telah Rasulullah sabdakan kepada Abu Dzar dan Mu’adz bin Jabal, Rasulullah SAW bersabda “Dari Abidzar Jundab bin Junadah dan Abi Abdurrahman Mu’adz bin Jabal dari Rasulullah SAW berkata Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada, ikutilah perbuatan jelek dengan perbuatan baik yang akan menghapusnya, dan bergaullah dengan manusia dengan baik”.Menurut Yusuf al-Qaradhawi dalam hadits di atas Rasulullah menyebutkan “pergaulilah manusia” bukan “pergaulilah orang muslim” dengan akhlak yang baik. Rasulullah juga menganjurkan agar umat Islam bergaul dan berlaku adil, baik, ramah terhadap orang-orang non-9 Al-Nahl 16 90. 136 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144muslim, juga sekaligus agar berhati-hati terhadap tipu daya dan upaya makar akhlak yang baik yang lebih khusus lagi adalah sikap lemah lembut kepada orang lain, sabar, memasang wajah yang cerah, bertutur kata yang lembut. Termasuk akhlak yang baik juga, bermuamalah dengan orang lain sesuai yang layak dan cocok dengan keadaan orang lain hadits muttafaq alaihi dari Aisyah disebutkan bahwa suatu ketika ada beberapa orang Yahudi mendatangi Rasulullah SAW seraya mengucapkan As-saamu’alaika kebinasaan atas engkau, mendengarkan perkataan itu lantas Aisyah berkata “Bahkan bagimu kebinasaan dan laknat!”. Kemudian Rasulullah menenangkan Aisyah seraya bersabda 12“Tenanglah wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai keramahan dalam setiap perintah-Nya”. Aisyah berkat, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mendengar apa yang mereka ucapkan?” Rasulullah berkata, “Aku mendengarnya dan aku berkata Wa’alaikum’ yaitu, maut atau celaka akan datang kepada kalian sebagaimana akan datang kepadaku”Maka dari itu, tidak ada larangan mengucapkan selamat pada hari-hari raya umat non-muslim, apabila mereka mengucapkan selamat pada umat Islam bertepatan dengan hari raya besar Islam maka diperintahkan pula bagi umat Islam agar membalas kebaikan dengan kebaikan dan membalas ucapan selamat tersebut dengan yang lebih baik atau dengan yang serupa13, sebagaimana firman Allah SWT10 Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Yulian Purnama, Bertakwalah Dimanapun Kau Berada, , di akses 26 Juni Muhammad Fuad Abdul Baqi, Shahih Muslim, Jakarta Pustaka As Sunnah, 2010, No. 2165, hlm. Yusuf Al-Qaradhawi,Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. 847. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 137“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa”.Menurut al-Qaradhawi tidak pantas apabila seorang muslim berlaku kurang baik, tidak menghormati, dan kurang berakhlak dengan penganut agama lain. Bahkan seharusnya seorang muslim harus lebih menghormati, lebih beradab, dan berakhlak yang sempurna sebagaimana yang telah Rasulullah SAW sendiri adalah orang yang paling sering mempraktekkan sikap santun dan berakhlak baik. Rasul bergaul dengan baik bersama orang-orang musyrik Quraisy selama periode Mekkah dan banyak pula dari kalangan mereka yang menaruh kepercayaan kepada Rasul dengan menitipkan barang , meskipun Rasul sendiri tak jarang mendapatkan prilaku dan tingkah kurang baik dari orang-orang musyrik. Begitupula ketika Rasul hijrah ke Madinah, beliau masih sempat menitipkan salam kepada teman-temannya yang musyrik melalui Ali bin Abi Yusuf al-Qaradhawi tidak melarang bagi umat Islam baik atas nama pribadi maupun lembaga mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim baik dengan kata-kata maupun kartu selamat yang tidak mengandung syiar-syiar ibarat agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga jangan sampai mengandung unsur pengakuan terhadap agama mereka, melainkan hanya ucapan tahni’ah biasa yang dikenal khalayak umum. Al-Qaradhawi juga menegaskan bahwa tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari umat non-muslim beliau beralasan karena Nabi sendiri pernah menerima hadiah-hadiah dari non-muslim, seperti hadiah dari pendeta mesir, akan tetapi dengan syarat bahwa hadiah itu bukanlah sesuatu yang diharamkan oleh melihat kondisi pada saat sekarang dimana persaingan di antara sesama manusia seolah satu desa dan kebutuhan-kebutuhan orang-orang Islam dalam berhubungan dengan orang non-muslim, di mana mereka sekarang menjadi guru-guru umat Islam dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan keterampilan. Juga melihat bagaimana 14 Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Ibid. 16 Ibid, hlm. 848. 138 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144kebutuhan dakwah Islam untuk lebih dekat dengan massa, dan perlunya menampakkan wajah Islam dengan gambaran ramah, damai, tidak kasar, keras dengan memberi kabar gembira bukan ancaman. Maka Yusuf al-Qaradhawi membolehkan dan tidak ada larangan ikut serta mengucapkan selamat hari raya mereka bagi siapa yang mempunyai hubungan keluarga, teman, sekolah, rekan kerja, tetangga, atau hubungan kemasyarakatan lainnya dengan rasa penuh kasih tetapi untuk percampuran hari raya Yusuf al-Qaradhawi sepakat dengan Ibnu Taimiyah dan ulama-ulama lainnya yang secara tegas melarang hal yang demikian itu. Adapun ketentuan tentang membolehkan umat muslim yang mempunyai hubungan kerabat, teman, tetangga, rekan kerja dan hubungan sosial kemasyarakatan lainnya untuk mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim ini tidak hanya berhubungan dengan hari raya keagamaan saja, melainkan juga hari raya kenegaraan seperti kemerdekaan, hari ibu, hari buruh dan hari pemuda. Artinya tidak ada masalah bagi seorang muslim turut menghormatinya dengan ucapan selamat, akan tetapi dengan tetap menjauhi perkara-perkara yang Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Syaikh Ibn Shaleh Al-UtsaiminSyaikh Utsaimin berpendapat seraya mengutip dari buku Ahkam Ahlul Adz-Dzimmah karya Ibnul Qayyim bahwasanya mengucapkan selamat natal kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka telah disepakati bahwa hukumnya Mengucapkan selamat hari raya atau mengucapkan selamat atas puasa umat non-muslim dengan mengatakan “selamat merayakan hari ini atau hari yang diberkahi bagimu” dan sebagainya adalah haram, karena termasuk kepada perbuatan yang diharamkan sekalipun sipengucapnya terlepas dari kekufuran tetap perbuatannya termasuk kepada yang diharamkan dan setara dengan ucapan selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi Ibid, hlm. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, 2003, hlm. Ibid. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 139Menurut Syaikh Utsaimin haramnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar yang berhubungan dengan hari raya agama mereka itu disebabkan karena dalam hal tersebut terkandung pengakuan terhadap simbol-simbol kekufuran dan rela terhadap hal itu pada mereka. Seorang muslim diharamkan untuk rela terhadap simbol-simbol kekufuran atau mengucapkan selamat terhadap simbol-simbol tersebut dan lainnya, karena Allah sendiri tidak meridhainya, hal ini disebutkan dalam FirmanNya, 20“Jika kamu kafir ketahuilah maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu dan Dia tidak meridhai kekafiran hamba-hamba-Nya. Jika kamu bersyukur Dia meridai kesyukuranmu itu”.Menurut Syaikh Utsaimin haram hukumnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar, baik ikut serta dalam pelaksanaannya ataupun tidak. Begitupun ketika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, hendaknya untuk tidak menjawab, karena itu bukanlah hari raya kita dan tidaklah diridhai Allah, baik itu merupakan bid’ah ataupun memang ada ditetapkan dalam agama mereka, karena sesungguhnya hal demikian itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam, yakni ketika Allah mengutus Muhammad untuk makhluknya, Allah telah berfirman,21“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi”.Begitupun dengan membalas ucapan selamat dari mereka, Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena yang demikian itu lebih besar dari pada mengucapkan selamat kepada mereka dan berarti ikut serta dalam perayaan Selain itu Syaikh Utsaimin juga mengharamkan 20 Az-Zumar [39] Ali Imran [3] Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, 2003, hlm. 355. 140 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144kaum Muslimin untuk menyerupai tasyabbuh kaum kuffar dengan mengadakan pesta-pesta dalam perayaan tersebut atau saling bertukar hadiah, membagi-bagikan permen, makanan, meliburkan kerja dan sebagiannya, hal ini berdasarkan sabda Nabi bahwa“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.23Syaikh Utsaimin dengan mengutip pendapat Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa menyerupai mereka dalam sebagian hari raya mereka menyebabkan kesenangan pada hati mereka, padahal sebetulnya mereka berada dalam kebathilan, bahkan bisa jadi memberi makan pada mereka dalam kesempatan itu dan menaklukkan kaum lemah. Oleh karena itu barangsiapa yang melakukan di antara hal-hal tadi sebagaimana disebutkan sebelumnya dengan alasan dan sebab apapun maka telah berdosa, karena merupakan penyepelean terhadap agama Allah juga bisa menyebabkan kuatnya jiwa kaum kuffar dan berbangganya mereka dengan agama Analisa Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh UtsaiminDalam menganaslisa tentang hukum mengucapkan selamat natal menurut Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Utsaimin ini, penyusun menggunakan metodeMaqashid asy-Syari’ah dan Ushul Fiqh. Hemat penyusun, apa yang menjadi pendapat Yusuf al-Qaradhawi dalam hal ini bertujuan untuk membangun dan mendatangkan sebuah kemashlahatan. Menurut al-Ghazali mashlahat itu adalah “apa-apa yang mendatangkan manfaat atau menolak mudharat”, namun karena mendatangkan manfaat dan menghilangkan mudharat itu merupakan maksud atau keinginan manusia, bukan maksud Allah, sedangkan mashlahat itu adalah maksud dari Allah yang membuat hukum, maka al-Ghazali membuat sebuah rumusan baru yaitu “memelihara tujuan syara” sedangkan tujuan syara’ sehubungan dengan hambanya adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, yang kemudian populer dengan sebutan prinsip yang Sederhananya segala tindakan manusia yang menyebabkan terwujud dan terpeliharanya lima prinsip tersebut 23 Ibid, hlm. Ibid. 25 Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, cet-7 Jakarta Kencana, 2014, hlm. 232. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 141dinyatakan perbuatan itu manfaat, segala bentuk tindakan manusia yang menyebabkan tidak terwujudnya atau rusaknya salah satu prinsip yang lima maka perbuatan itu adalah mudarat atau merusak, dan segala sesuatu yang dapat menghindarkan atau dapat menyelamatkan ataupun menjaga mudarat dari kerusakan itu, disebut usaha yang baik atau apa yang telah Yusuf al-Qaradhawi sampaikan termasuk ke dalam menjaga prinsip yang lima, yakni ke dalam bagian hifdzu ad-din menjaga atau memelihara agama dengan berusaha membangun kerukunan serta sikap toleransi dengan pemeluk agama lain, yang mana dalam hal ini Yusuf al-Qaradhawi sangat menekankan bagaimana sikap dan prilaku yang harusnya dilakukan terhadap orang-orang non-muslim yang tidak berbuat dzalim kepada umat muslim. Penyusun mengira dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini beliau lebih cenderung memandang masalah tersebut ke dalam sebuah permasalahan mu’amalah dan akhlak, hal ini terlihat dari bagaimana beliau memberikan rujukan-rujukan berupa al-Qur’an dan hadits yang mengajarkan bagaimana seharusnya sikap seorang muslim yang karena itu dengan berusaha mewujudkan dan menampilkan bahwa Islam adalah agama rahmat yang sangat menjunjung sikap kasih sayang terhadap semua makhluk yang salah satunya dengan menampakkan bagaimana sikap yang baik terhadap pemeluk agama lain yang tidak memerangi dan berbuat dzalim kepada umat muslim, dari hal inilah diharapkan dapat terwujudnya sebuah kemashlahatan berupa silaturahmi antara sesama manusia juga terpeliharanya agama. Hemat penyusun juga, metode yang telah Yusuf al-Qaradhawi sampaikan dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini merupakan metode konstruktif yakni berusaha membangun dan mewujudkan sebuah kemashlahatan. Adapun metode tafsir yang beliau gunakan dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini adalah metode tafsir tematik. Dalam sejarah, tafsir tematik secara umum dapat dibagi menjadi dua, yakni tematik berdasarkan subyek dan tematik berdasar surah al-Qur’ Kedua jenis tematik ini, sama-sama digunakan oleh kebanyakan ilmuan di masa modern, meskipun akhir-26 Ibid. 27 Khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta ACAdeMIA+TAZZAFA, 2012, hlm. 130. 142 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144akhir ini tematik berdasarkan subyek lebih Selain itu Yusuf al-Qaradhawi juga menggunakan metode istishlahi dalam beristinbat mengenai masalah hukum mengucapkan selamat natal. Metode istishlahi sendiri adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada prinsip-prinsip kemashlahatan yang disimpulkan dari al-Qur’an dan hadis. Kemashlahatan yang dimaksud adalah kemashlahatan yang secara umum ditunjuk oleh kedua sumber hukum tersebut. Artinya kemashlahatan itu tidak dapat dikembalikan kepada suatu ayat atau hadis secara langsung baik melalui penalaran bayani ataupun ta’lili melainkan dikembalikan kepada prinsip umum kemashlahatan yang dikandung oleh Selain metode istishlahi, Yusuf al-Qaradhawi juga menggunakan metode penalaran kebahasaan secara dalalah nash pada ayatBerbeda halnya dengan Yusuf al-Qaradhawi, hemat penyusun dalam masalah ini Syaikh Utsaimin lebih mengkategorikan ke dalam aspek akidah, sehingga apapun alasannya tetap dihukumi haram karena menyangkut persoalan yang sensitif yakni akidah, terlebih lagi apabila hal demikian itu dilakukan oleh orang-orang awam ditakutkan adanya sebuah pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. Disamping itu apa yang disampaikan oleh Syaikh Utsaimin dengan apa yang disampaikan Yusuf al-Qaradhawi sama-sama bertujuan untuk kemashlahatan dan terpeliharanya agama hanya saja Syaikh Utsaimin lebih kepada metode preventif yakni mencegah timbulnya kerusakan pada hifdzu ad-din itu penyusun Syaikh Utsaimin sendiri menggunakan metode mafhum mukhalafah dalam mengistinbatkan masalah ini, yakni pada ayatSelain itu Syaikh Utsaimin juga menggunakan metode kajian tafsir tematik dalam mengkaji permasalahan hukum mengucapkan selamat natal ini dengan penalaran kebahasaan secara Ibid, hlm. Kutbuddin Aibak, “Penalaran Istishlahi Sebagai Metode Pembaharuan Hukum Islam”, Jurnal al-manahij, Juli, 2013, hlm. 172. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 143E. PenutupDalam masalah hukum mengucapkan selamat Natal ini, baik itu dalam sebuah negara mayoritas non-muslim atau mayoritas umat muslim diharapkan dengan adanya berbagai pendapat ini dapat lebih bijak lagi dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, pendapat-pendapat atau fatwa-fatwa yang muncul dari beberapa ulama kontemporer ini bermaksud untuk mewujudkan sebuah kemashlahatan, alangkah baiknya apabila tidak terlalu fanatik terhadap satu pendapat atau fatwa saja karena hal yang demikianlah yang akan menimbulkan sebuah perpecahan, terlebih lagi dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini yang bersangkutan lagsung dengan aspek akidah/kepercayaan yang sangat sensitif. 144 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144Daftar PustakaAbdul Baqi,Muhammad Fuad, Shahih Muslim, Jakarta Pustaka As Sunnah, 2010, No. “Penalaran Istishlahi Sebagai Metode Pembaharuan Hukum Islam”, Jurnal al-manahij, Juli, Muhammad Nasiruddin,Shahih Muslim, terj. Kcmp, Imron Rosadi Jakarta Pustaka Azzam, 2007, No. Sayyid Ahmad,Mukhtar Al-Hadis Telaga Kearifan Sang Nabi Saw, Bandung Mizan, “Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Usaymin”, skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 2017. Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung Diponegoro, Studi Islam, Yogyakarta ACAdeMIA+TAZZAFA, Dimanapun Kau Berada, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, cet-7, Jakarta Kencana, Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002. ... Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh antara lain Ikut serta didalam hari raya tersebut dan mentransfer perayaanperayaan mereka ke negeri-negeri islam. Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatanperbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang di guna kan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta men jauhi pengguna an berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka Sulaeman, 2019 Menurut Yusuf Qardhawiy melalui Lembaga ECFR nya menyatakan bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada mereka dibolehkan dengan dalil firman Allah Swt Surat al-Muthanah ayat 8 dan 9 ...Mida HardiantiDiscussions about the law of wishing Merry Christmas are always an unresolved issue every year. Even though the issue of whether or not it is permissible to say Merry Christmas has been discussed by scholars since ancient times, in this era of disruption again reaping significant pros and cons because through the media all types of information can be obtained quickly and easily. This problem is related to how the relationship between Muslims and non-Muslims is regulated in Islam. There are two different forms of text regarding the form of relations with non-Muslims, as is the case in hadith texts regarding greetings, namely the prohibition of prioritizing greetings to non-Muslims and exhorting them to take a narrow path. However, in other texts Islam is very open to non-Muslims. This study attempts to analyze hadith using historical-hermeneutic studies. Greetings of 'Merry Christmas' to non-Muslims are allowed as long as those who say them do not believe in the truth of other religions, but are only a form of mu'amalah or establishing good social relations with non-Muslims, especially in the context of the Indonesian state where there are different religions . Of course, in this way a harmonious relationship between religious communities will be established and prevent ini mencoba menganalisa postingan akun instagram Hijab Alila terkait QS. al-Kafirun yang ditengarai sebagai tuntunan bertoleransi bagi umat Islam dalam beragama. Dalam hal ini, terdapat dua pertanyaan utama yang menjadi objek kajian, yaitu bagaimana penafsiran Hijab Alila terkait QS. al-Kafiruan dan bagaimana posisi penafsiran tersebut di tengah penafsiran para ahli. Dengan menggunakan pendekatan analisis wacana dan model analisis konten, tulisan ini menemukan bahwa dalam menafsirkan QS. al-Kafirun, konstruk toleransi yang ditawarkan Hijab Alila justru eksklusif tetapi akun ini mampu menarasikan model tafsir yang terkesan kontekstual meski sebenarnya tekstual. Hijab Alila terkesan abai dengan konteks yang melatarbelakangi turunnya surat tersebut. Namun, pada kenyataannya, model penafsiran yang demikian, justru mampu menggeser penafsiran yang diakui otoritatif karena media yang digunakan lebih banyak diminati, terutama oleh para warganet. This article tries to analyze the posts of the Hijab Alila Instagram account related to QS. Al-Kafirun which is considered as a tolerance guide for Muslims in religion. In this case, two primary questions become the object of the study first, How the Hijab Alila interpretation is related to QS. Al-Kafiruan; Second, how the interpretation is centered on the interpretation of experts. By using a discourse analysis approach and a content analysis model, this article found that in interpreting the QS. Al-Kafirun, the tolerances offered by Hijab Alila, are thus exclusive, but the account can put the interpretation model that feels contextual even though it is textual. Hijab Alila is impressed by the context of the decline of the letter. However, such an interpretation model is precisely able to shift the authoritative interpretation that is recognized because the media used more in demand, especially by the AibakSebagai sumber tasyri’ ketiga, objek ijtihad itu adalah segala sesuatu yang tidak diatur secara tegas dalam nas al-Qur’an dan Sunnah serta masalah-masalah yang sama sekali tidak mempunyai landasan nas ma la nassa fih. Dalam perspektif pemikiran hukum Islam usūl al-fiqh para ulama usul menerapkan berbagai metode dalam melakukan ijtihad hukum. Di mana dalam penerapannya, metode-metode tersebut selalu didasarkan pada maqasid al-syari’ah tujuan pensyari’atan hukum. Salah satu corak penalaran yang perlu dikembangkan dalam upaya penerapan maqāsid al-syari’ah adalah penalaran istislahi. Corak penalaran istislahi adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada prinsip-prinsip kemaslahatan yang disimpulkan dari al-Qur’an dan hadis. Kemaslahatan yang dimaksudkan adalah kemaslahatan yang secara umum ditunjuk oleh kedua sumber hukum tersebut. Artinya kemaslahatan itu tidak dapat dikembalikan kepada suatu ayat atau hadis secara langsung baik melalui penalaran bayani atau ta’lili, melainkan dikembalikan kepada prinsip umum kemaslahatan yang dikandung oleh nass. Dalam perkembangan pemikiran usul fikih, corak penalaran istislahi ini tampak dalam beberapa metode ijtihad, antara lain dalam metode al-maslahah al-mursalah dan sadd al-zari’ BaqiMuhammad FuadShahih MuslimAbdul Baqi,Muhammad Fuad, Shahih Muslim, Jakarta Pustaka As Sunnah, 2010, No. Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh UsayminDarmansyahDarmansyah, "Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Usaymin", skripsi Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 2017.Amir SyarifuddinSyarifuddinSyarifuddin,Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, cet-7, Jakarta Kencana, 2014. SATURUMAH – Santunan Tunai Guru Madrasah; YATIM CERIA; PENDIDIKAN. LAPTOPQU – Layanan Pembinaan Taman Pendidikan Al Qur’an; TK & Prasekolah; PKBM; RUQU – Rumah Qur’an; LPTQ – Lembaga Pendidikan Tahfizh Qur’an; > Hukum mengucapkan selamat hari raya sebelum waktunya
Menjelang perayaan Natal seperti ini, biasanya muncul perdebatan di tengah masyarakat tentang hukum seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani atau siapa saja yang memperingatinya. Tidak jarang, perdebatan itu menimbulkan percekcokan, bahkan vonis kafir takfîr.Hukum mengucapkan selamat natal ulama' berbeda pendapat ada yang mengatakan haram bahkan kafir dan ada yang mengatakan selamat Natal kepada seseorang yang memiliki kedekatan seperti saudara atau teman bisnis sebagai bentuk penghormatan karena mereka juga menghormati Islam. Maka hal itu hukumnya boleh, selama tidak diiringi keyakinan yang bertentangan dengan aqidah Islamiyah seperti mengikuti rangkaian kegiatan Hari Natal. Namun apabila ada rasa senang dan mengikuti kegiatan mereka, maka haram. Dan apabila bertujuan meramaikan hari raya mereka, hukumnya Al-Qur'an dan HaditsUntuk menjawab lebih jelas tentang hukumnya, penulis akan mengupasnya dalam beberapa tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal. Padahal, kondisi sosial saat nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wasallam hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut, mengingat Nabi dan para Sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani Kristiani.Kedua, karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari ditolak, sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari. Ketiga, dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas keumuman ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini. Karenanya, mereka berbeda pendapat. Sebagian ulama, meliputi Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya, mengharamkan seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berpedoman pada beberapa dalil, di antaranya Firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Furqan ayat 72 وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui saja dengan menjaga kehormatan dirinya.” Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan ciri orang yang akan mendapat martabat yang tinggi di surga, yaitu orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sedangkan, seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal. Akibatnya, dia tidak akan mendapat martabat yang tinggi di surga. Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal hukumnya haram. Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut." HR. Abu Daud, nomor 4031. Orang Islam yang mengucapkan selamat Natal berarti menyerupai tradisi kaum Kristiani, maka ia dianggap bagian dari mereka. Dengan demikian, hukum ucapan dimaksud adalah haram. Sebagian ulama, meliputi Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. Mereka berlandaskan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8 لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” Pada ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan tidak mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang non Muslim yang tidak memerangi dan mengusir, sehingga diperbolehkan. Selain itu, mereka juga berpegangan kepada hadits Nabi shallallahu ’alaihi wasallam riwayat Anas bin Malik كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ ـ “Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani membantu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkataTaatilah Abul Qasim Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda ”Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.” HR Bukhari, No. 1356, 5657 Menanggapi hadits tersebut, ibnu Hajar berkata “Hadits ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-Muslim sebagai pembantu, dan menjenguknya jika ia sakit”. A-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, halaman 586. Pada hadits di atas, Nabi mencontohkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-Muslim yang tidak menyakiti mereka. Mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada mereka, sehingga diperbolehkan. Dari pemaparan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang ucapan selamat Natal. Ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan. Umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya. Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan. Jika mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, maka menjaga keberlangsungan hari raya Natal, sebagaimana sering dilakukan Banser, juga diperbolehkan. Dalilnya, sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu anhu menjamin keberlangsungan ibadah dan perayaan kaum Nasrani Iliya’ Quds/Palestina هَذَا مَا أَعْطَى عَبْدُ اللهِ عُمَرُ أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَهْلَ إِيْلِيَاءَ مِنَ الْأَمَانِ أَعْطَاهُمْ أَمَانًا لِأَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَكَنَائِسِهِمْ وَصَلْبَانِهِمْ وَسَائِرِ مِلَّتِهَا، لَا تُسْكَنُ كَنَائِسُهُمْ، وَلَا تُهْدَمُ. “Ini merupakan pemberian hamba Allah, Umar, pemimpin kaum Mukminin kepada penduduk Iliya’ berupa jaminan keamanan Beliau memberikan jaminan keamanan kepada mereka atas jiwa, harta, gereja, salib, dan juga agama-agama lain di sana. Gereja mereka tidak boleh diduduki dan tidak boleh dihancurkan.” Lihat Tarikh At-Thabary, Juz 3, halaman 609 Sumber Ustadz Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Wakil Ketua Forum Kandidat Doktor NU Malaysia. Menurut Imam Madzhab MADZHAB SYAFI'I {مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، ج ٤ ص ١٩١} تتمة يُعزّر من وافق الكفار في أعيادهم ، ومن يمسك الحية، ومن يدخل النار ، ومن قال لذمي يا حاج، ومَـنْ هَـنّـأه بِـعِـيـدٍ، ومن سمى زائر قبور الصالحين حاجاً ، والساعي بالنميمة لكثرة إفسادها بين الناس ، قال يحيى بن أبي كثير يفسد النمامفي ساعة ما لا يفسده الساحر في سنة Ditakzir dihukum orang yang sepakat dengan orang kafir pada hari raya mereka, orang yang memegang ular, yang masuk api, orang yang berkata pada kafir dzimmi "Hai Haji", orang yang mengucapkan selamat pada hari raya agama lain, orang yang menyebut peziarah kubur orang saleh dengan sebutan haji, dan pelaku adu domba karena banyaknya menimbulkan kerusakan antara manusia. Berkata Yahya bin Abu Katsir Pengadu domba dalam satu jam dapat membuat kerusakan yang baru bisa dilakukan tukang sihir dalam setahun. {الفتاوي الفقهية الكبرى، ج ٤ ص ٢٤٨-٢٣٩} ثم رأيت بعض أئمتنا المتأخرين ذكرما يوافق ما ذكرته فقال ومن أقبح البدع موافقة المسلمين النصارى في أعيادهم بالتشبه بأكلهم والهدية لهم وقبول هديتهم فيه وأكثر الناس اعتناء بذلك المصريون وقد قال صلى الله عليه وسلم } من تشبه بقوم فهو منهم { بل قال ابن الحاج لا يحل لمسلم أن يبيع نصرانيا شيئا من مصلحة عيده لا لحما ولا أدما ولا ثوبا ولا يعارون شيئا ولو دابة إذ هو معاونة لهم على كفرهم وعلى ولاة الأمر منع المسلمين من ذلك ومنها اهتمامهم في النيروز٠٠٠٠٠ ويجب منعهم من التظاهر بأعيادهم Aku melihat sebagian Ulama' muta'akhirin menuturkan pendapat yang sama denganku, lalu Ia berkata "Termasuk dari bid'ah terburuk adalah persetujuan Muslim pada Nasrani pada hari raya mereka dengan menyerupai dengan makanan dan hadiah dan menerima hadiah pada hari itu. Kebanyakan orang yang melakukan itu adalah kalangan orang Mesir." Nabi bersabda; "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka". Ibnu Al-Haj berkata "Tidak halal bagi Muslim menjual sesuatu pada orang Nasrani untuk kemasalahan hari rayanya baik berupa daging, kulit atau baju. Hendaknya tidak meminjamkan sesuatu walupun berupa kendaraan karena itu menolong kekufuran mereka. Dan bagi Pemerintah hendaknya mencegah umat Islam atas hal itu. Salah satunya adalah perayaan Niruz Hari Baru... dan wajib melarang umat Islam menampakkan diri pada hari raya non-Muslim. {ﺑﻐﻴﺔ اﻟﻤﺴﺘﺮﺷﺪﻳﻦ، ص ٢٤٨} ﻣﺴﺌﻠﺔ ﻯ ﺣﺎﺻﻞ ﻣﺎﺫﻛﺮﻩ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻰ اﻟﺘﺰﻳﻰ ﺑﺰﻯ اﻟﻜﻔﺎﺭ ﺃﻧﻪ ﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﺰﻳﺎ ﺑﺰﻳﻬﻢ ﻣﻴﻼ اﻟﻰ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻭﻗﺎﺻﺪا اﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻓﻰ ﺷﻌﺎﺋﺮ اﻟﻜﻔﺎﺭ اﻭﻳﻤﺸﻰ ﻣﻌﻬﻢ اﻟﻰ ﻣﺘﻌﺒﺪاﺗﻬﻢ ﻓﻴﻜﻔﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻭﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻻﻳﻘﺼﺪ ﻛﺬﻟﻚ ﺑﻞ ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻓﻰ ﺷﻌﺎﺋﺮ اﻟﻌﻴﺪ اﻭ اﻟﺘﻮﺻﻞ اﻟﻰ ﻣﻌﺎﻣﻠﺔ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﻣﻌﻬﻢ ﻓﻴﺄﺛﻢ ﻭﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﻔﻖ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻗﺼﺪ ﻓﻴﻜﺮﻩ ﻛﺸﺪ اﻟﺮﺩاء ﻓﻰ اﻟﺼﻼﺓ اﻩـ MADZHAB HANAFI {البحر الرائق شرح كنز الدقائق، ج ٨ ص ٥٥٥} قال أبو حفص الكبير رحمه الله لو أن رجلا عبد الله تعالى خمسين سنة ثمجاء يوم النيروز وأهدى إلى بعض المشركين بيضة يريد تعظيم ذلك اليوم فقد كفر وحبط عمله٠ وقال صاحب الجامع الأصغر إذا أهدى يوم النيروز إلى مسلم آخر ولم يرد به تعظيم اليوم ولكن على ما اعتاده بعض الناس لا يكفر ولكن ينبغي له أن لا يفعل ذلك في ذلك اليوم خاصة ويفعله قبله أو بعده لكي لا يكون تشبيها بأولئك القوم , وقد قال صلى الله عليه وسلم } من تشبه بقوم فهو منهم { وقال في الجامع الأصغر رجل اشترى يوم النيروز شيئا يشتريه الكفرة منه وهو لم يكن يشتريه قبل ذلك إن أراد به تعظيم ذلك اليوم كما تعظمه المشركون كفر, وإن أراد الأكل والشرب والتنعم لا يكفر Abu Hafs Al-Kabir berkata Apabila seorang Muslim yang menyembah Allah selama 50 tahun lalu datang pada Hari Niruz tahun baru kaum Parsi dan Kurdi pra Islam -red dan memberi hadiah telur pada sebagian orang musyrik dengan tujuan untuk mengagungkan hari itu, maka Dia kafir dan terhapus penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar Apabila memberi hadiah kepada sesama Muslim dan tidak bermaksud mengagungkan hari itu tetapi karena menjadi tradisi sebagian Manusia, maka tidak kafir akan tetapi sebaiknya tidak melakukan itu pada hari itu secara khusus dan melakukannya sebelum atau setelahnya, supaya tidak menyerupai dengan kaum tersebut. Nabi bersabda "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka." Penulis kitab Al-Jamik Al-Asghar berkata Seorang lelaki yang membeli sesuatu yang dibeli orang kafir pada hari Niruz Dia tidak membelinya sebelum itu maka apabila Ia melakukan itu ingin mengagungkan hari itu sebagaimana orang kafir maka ia kafir. Apabila berniat untuk makan minum dan bersenang-senang saja tidak MALIKI {المدخل لإبن الحاج، ج ٢ ص ٤٦-٤٨} ومن مختصر الواضحة سئل ابن القاسم عن الركوب في السفن التي يركب فيها النصارى لأعيادهم فكره ذلك مخافة نزول السخط عليهم لكفرهم الذي اجتمعوا له٠ قال وكره ابن القاسم للمسلم أن يهدي إلى النصراني في عيده مكافأة له٠ ورآه من تعظيم عيده وعونا له على مصلحة كفره٠ ألا ترى أنه لا يحل للمسلمين أن يبيعوا للنصارى شيئا من مصلحة عيدهم لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يعارون دابة ولا يعانون على شيء من دينهم ; لأن ذلك من التعظيم لشركهم وعونهم على كفرهم وينبغي للسلاطين أن ينهوا المسلمين عن ذلك, وهو قول مالك وغيره لم أعلم أحدا اختلف في ذلك Ibnu Qasim ditanya soal menaiki perahu yang dinaiki kaum Nasrani pada hari raya mereka. Ibnu Qasim tidak menyukai memakruhkan hal itu karena takut turunnya kebencian pada mereka karena mereka berkumpul karena kekufuran mereka. Ibnu Qasim juga tidak menyukai seorang muslim memberi hadiah pada Nasrani pada hari rayanya sebagai hadiah. Ia melihat hal itu termasuk mengagungkan hari rayanya dan menolong kemaslahatan engkau tahu bahwa tidak halal bagi muslim membelikan sesuatu untuk kaum Nasrani untuk kemaslahatan hari raya mereka baik berupa daging, baju; tidak meminjamkan kendaraan dan tidak menolong apapun dari agama mereka karena hal itu termasuk mengagungkan kesyirikan mereka dan menolong kekafiran mereka. Dan hendaknya penguasa melarang umat Islam melakukan hal itu. Ini pendapat Malik dan lainnya. Saya tidak tahu pendapat yang HANBALI {كشف القناع عن متن الإقناع، ج ٣ ص ١٣١} ويحرم تهنئتهم وتعزيتهم وعيادتهم لأنه تعظيم لهم أشبه السلام وعنه تجوز العيادة أي عيادة الذمي إن رجي إسلامه فيعرضه عليه واختاره الشيخ وغيره لما روى أنس أن النبي صلى الله عليه وسلم عاد يهوديا , وعرض عليه الإسلام فأسلم فخرج وهو يقول الحمد لله الذي أنقذه بي من النار { رواه البخاري ولأنه من مكارم الأخلاق وقال الشيخ ويحرم شهود عيد اليهود والنصارى وغيرهم من الكفار وبيعه لهم فيه وفي المنتهى لا بيعنا لهم فيه ومهاداتهم لعيدهم لما في ذلك من تعظيمهم فيشبه بداءتهم بالسلام٠ Haram mengucapkan selamat, takziyah ziarah orang mati, iyadah ziarah orang sakit kepada non-muslim karena itu berarti mengagungkan mereka menyerupai mengucapkan salam. Boleh iyadah kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, "Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka." Dan karena iyadah termasuk akhak mulia. Haram menghadiri perayaan mereka karena hari raya mereka, karena hal itu termasuk mengagu ngkan mereka sehingga hal ini menyerupai memulai ucapan salam. {أحكم أهل الذمة، ج ١ ص ٤٤١-٤٤٢} وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه Adapun memberi ucapan selamat tahniah pada syiar-syiar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, Semoga hari raya ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan “selamat pada hari raya ini” dan yang semacamnya. Maka ini, jika orang yang mengucapkan itu bisa selamat dari kekafiran, maka ini termasuk perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka setara dengan ucapan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut, dan dia tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia layak mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” {أحكام أهل الذمة، ج ١ ص ٦٩} فصل في تهنئة أهل الذمة بزوجة أو ولد أو قدوم غائب أو عافية أو سلامة من مكروه ونحو ذلك وقد اختلفت الرواية في ذلك عن أحمد، فأباحها مرة ومنعها أخرى، والكلام فيها كالكلام في التعزية والعيادة، ولا فرق بينهما، ولكن ليحذر الوقوع فيما يقع فيه الجهال من الألفاظ التي تدل على رضاه بدينه، كما يقول أحدهم متعك الله بدينك أو نَيحَك فيه، أو يقول له أعزك الله أو أكرمك، إلا أن يقول أكرمك الله بالإسلام وأعزك به ونحو ذلك. فهذا في التهنئة بالأمور المشتركة، وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم*، فيقول عيد مبارك عليك، أو تهنأ بهذا العيد ونحوه، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات، وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب، بل ذلك أعظم إثماً عند الله، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممَن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك، ولا يدري قبح ما فعل، فمن هنأ عبداً بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت اللّه وسخطه، وقد كان أهل الورع من أهل العلم يتجنبون تهنئة الظلمة بالولايات، وتهنئة الجهال بمنصب القضاء والتدريس والإفتاء تجنباً لمقت الله وسقوطهم من عينه. وإن بُلي الرجل بذلك فتعاطاه دفعاً لشر يتوقعه منهم فمشى إليهم ولم يقل إلا خيراً، ودعا لهم بالتوفيق والتسديد فلا بأس بذلك، وبالله التوفيق٠
Sebelumkita bahas tentang cara meningkatkan penghasilan guru, izinkanlah saya mengucapkan selamat hari guru bagi seluruh guru yang ada di Indonesia. Semoga 25 November 2018, adalah awal terjadinya hal-hal yang terbaik untuk para guru, dan mutu pendidikan di
Jakarta - Tahukah kamu bahwa setiap 25 November di Indonesia diperingati sebagai Hari Guru Nasional? Masih banyak di antara kita yang belum tahu tentang hari nasional yang satu ini. Hari Guru Nasional dirayakan untuk memberikan penghargaan kepada para pahlawan tanpa tanda jasa. Guru telah dan masih terus mencerdaskan anak bangsa sehingga sudah sepatutnya diapresiasi satu tanggal yang khusus didedikasikan bagi mereka. 50 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 38 Kata-Kata Ucapan Hari Lanjut Usia Nasional 2023 38 Ucapan Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2023 Hari Guru Nasional ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden no 78 tahun 1994. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari Guru Nasional. Satu di antara caranya adalah dengan menyampaikan ungkapan terbaik untuk para guru tercinta melalui kata-kata ucapan. Tanpa ada guru, kita bukan siapa-siapa. Tanpa mereka, mungkin saja kamu bakalan tidak sesukses saat ini. Buat kamu yang ingin memberikan kata-kata ucapan Hari Guru Nasional, bisa mendapatkannya dari daftar di bawah ini. Berikut kumpulan kata-kata ucapan Hari Guru Nasional yang cocok cocok jadi status WhatsApp, Instagram, maupun Facebook, dirangkum dari Juproni dan Englishcoo, Kamis 19/11/2020.Ilustrasi kata-kata ucapan, Hari Guru Nasional 2020. Photo by Sasin Tipchai on Pixabay1. "Selamat Hari Guru Nasional Tahun 2020 untuk guru yang mulia. Jasa kalian akan selalu kami kenang, tetaplah menjadi pelita untuk anak bangsa." 2. "Kami mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2020. Semoga seluruh guru di Indonesia dapat melahirkan generasi cerdas dan berjiwa negarawan. Guruku, pahlawanku." 3. "Guruku, engkau cahaya yang selalu menerangi setiap kegelapan. Semoga setiap peluh lelahmu melahirkan generasi tangguh dan berjiwa negarawan." 4. "Seorang guru menggandeng tangan, membuka pikiran, menyentuh hati, membentuk masa depan." - Henry Adams 5. "Selamat Hari Guru Nasional tahun 2020, baktimu mencerdaskan negeri tak akan terlupakan." 6. "Selamat Hari Guru Nasional 2020 kepada guru-guru di seluruh Indonesia. Tak henti kami mendoakan, mengisahkan, dan membanggakanmu."Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2020Ilustrasi kata-kata ucapan, Hari Guru Nasional 2020. Photo by Stefan Meller on Pixabay7. "Jangan pernah lelah menjadi pelita bagi negeri ini. Jadilah selalu patriot pahlawan bangsa. Terima kasih kepada seluruh guru di Indonesia atas jasamu yang mulia. Selamat Hari Guru Nasional 2020." 8. "Selamat Hari Guru Nasional 2020. Karena guru, kita tahu banyak ilmu. Karena guru, lahir generasi yang cerdas." 9. "Guru, pahlawan tanpa tanda jasa. Selamat Hari Guru Nasional. Siapapun dirimu, tetaplah berbagi ilmu dan menjadi inspirasi untuk bangsa dan negerimu." 10. "Guru, engkau bapak dan ibu kedua bagi kami, menjadi orang tua tatkala kami nakal, menjadi sahabat tatkala kami kebingungan, menjadi pelita tatkala kami kegelapan. Selamat Hari Guru Nasional Indonesia." 11. "Orang hebat bisa menghasilkan beberapa karya bermutu. Tapi, guru yang bermutu dapat menghasilkan ribuan orang-orang hebat." 12. "Selamat Hari Guru Nasional 2020. Aku bangga pernah menjadi murid dan siswamu."Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2020Ilustrasi kata-kata ucapan, Hari Guru Nasional 2020. Photo by David Mark on Pixabay13. "Setiap orang adalah guru. Setiap rumah adalah sekolah. Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2020." 14. "Jadikan setiap tempat sebagai sekolah, jadikan setiap orang sebagai guru." - Ki Hajar Dewantara 15. "Guru adalah lentera hidup. Terima kasih kepada guru yang terus mendidik dan mencerdaskan anak-anak bangsa." 16. "Engkaulah sosok guru terbaik bagiku, selama tiga tahun engkau tidak pernah jemu-jemu dalam memberikan ilmu kepadaku. Dengan penuh perhatian, kesabaran dan kasih sayang kau membimbingku hingga aku menjadi bisa. Terima kasih untuk semua yang telah kau berikan selama ini. Selamat Hari Nasional di Tahun 2020." 17. "Terima kasih atas apa yang sudah kau berikan selama ini, baik itu ilmu, pembelajaran, dan harapan semangat. Selamat Hari Guru Nasional 2020." 18. "Selamat Hari Guru untuk guru yang paling cantik, peduli, dan penuh kasih!"Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2020Ilustrasi kata-kata ucapan, Hari Guru Nasional 2020. Photo by Mote Oo Education on Pixabay19. "Karena Anda, masa depan yang cerah ada dalam genggaman saya. Selamat Hari Guru!" 20. "Kau adalah pahlawanku. Kau adalah inspirasiku. Selamat Hari Guru." 21. "Hari istimewa ini adalah semua tentang Anda. Guru saya yang luar biasa! Selamat Hari Guru Nasional." 22. "Cinta Anda untuk mengajar membentuk kami hari ini. Selamat Hari Guru!" 23. "Kau sangat menginspirasi. Saya beruntung memiliki Anda sebagai guru saya. Selamat Hari Guru!" 24. "Anda selalu menjadi pendidik yang sangat baik yang tahu persis bagaimana memfasilitasi siswa untuk mencapai potensi penuh. Selamat Hari Guru Nasional 2020."Kata-Kata Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2020Ilustrasi guru, belajar. Gambar oleh OpenClipart-Vectors dari Pixabay25. "Semua hal yang telah Anda berikan untuk menghasilkan diri kami yang terbaik tidak akan pernah terbayar dengan apa pun di dunia ini. Kami hanya bisa merasa bersyukur karena memiliki guru seperti Anda, Pak. Selamat Hari Guru Nasional!" 26. "Guru yang terkasih, Anda telah menjadi mentor dan pembimbing yang hebat. Saya berterima kasih atas semua yang telah Anda ajarkan kepada saya. Saya harap Anda tetap menjadi mentor yang hebat bagi orang lain juga. Selamat Hari Guru Nasional 2020." 27. "Anda adalah guru terbaik di dunia ini. Ke mana pun saya pergi dalam hidup, saya akan selalu ingat bahwa saya memiliki guru yang hebat seperti Anda. Selamat Hari Guru Nasional!" 28. "Saya merasa sangat beruntung memiliki Anda sebagai guru saya. Selamat Hari Guru." 29. "Anda menunjukkan kepada saya bagaimana berperilaku dengan benar, Anda mengajari saya pelajaran yang tak ternilai, dan Anda membuat saya belajar dari kesalahan. Anda adalah guru yang sangat luar biasa. Selamat Hari Guru Nasional 2020!" 30. "Kaulah yang mengilhamiku untuk bertanya, mencari tahu, dan berpikir. Terima kasih untuk semua yang kau lakukan untukku. Aku sangat beruntung menjadi muridmu. Selamat Hari Guru! Sumber Juproni, Englishcoo Dapatkan kumpulan artikel kata-kata ucapan lainnya dengan mengeklik tautan video cara latihan refleks kiper muda Arema FC, Andriyas Francisco, di dalam rumah. Seperti apa latihannya?

Dirinyajuga mengucapkan terimakasih kepada seluruh guru khususnya yang ada di Kabupaten Klungkung, karena sudah memberikan pelajaran yang terbaik kepada para siswa selama masa pandemi Covid-19 ini. “Selamat HUT PGRI ke-76 dan HGN Tahun 2021, mudah-mudahan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” harap Bupati Suwirta kepada guru

SABAN tahun menyaksikan timbul pelbagai isu mengenai ucapan perayaan daripada seseorang Islam kepada masyarakat bukan Islam. Persoalan yang selalu diperkatakan ialah sama ada ia dibolehkan atau tidak. Ini adalah kerana kita sedia maklum bahawa kehidupan di Malaysia adalah berbilang agama, bangsa dan budaya. ARTIKEL BERKAITAN Seronok berkongsi stiker imej seseorang? Awas! anda mungkin mengumpul dosa, muflis di akhirat Jumaat Maka tidak hairanlah apabila isu ini sentiasa dibangkitkan kerana kita tidak boleh lari daripada pergaulan antara muslim dan bukan muslim sama ada di pejabat atau dalam konteks berjiran. Firman Allah SWT di dalam Surah Al-Hujrat ayat 13 Maksudnya “Wahai umat manusia! Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari lelaki dan perempuan, dan Kami telah menjadikan kamu berbagai bangsa dan bersuku puak, supaya kamu berkenal-kenalan dan beramah mesra antara satu dengan yang lain.” Al-Zamakhsyari ketika mengulas ayat ini menyatakan bahawa manusia diciptakan daripada Adam dan Hawa. Kita semua diciptakan daripada seorang ibu dan seorang ayah tanpa wujud kelebihan antara satu mengatasi yang lain. Maka, tidak ada sebab untuk berbangga akan diri sendiri dan melebihkan diri sendiri dalam hal keturunan - Rujuk Al-Kasysyaf, 4/374. Pasangan suami isteri, Muhamad Ashraff Akmal Abdullah, 26, duduk dan Siti Azureen Mohd Zulkifli, 26, baju hitam dibantu anggota keluarga isterinya memasang lampu pada pokok Krismas ketika berkunjung ke rumah bapa Ashraff, Robert Kenneth Henry di Kampung Danu di daerah Padawan. - fotoBERNAMA. Kita perlu sedar bahawa hubungan dan kesatuan antara kita sesama manusia adalah bertaut pada semangat kemanusiaan insaniyyah/humanity dan bukannya pada fahaman creedal nation al-ummah al-aqidiyyah. Fitrah kemanusiaan yang menginginkan keamanan, kebersamaan dan keadilan inilah yang boleh memandu kita dalam menghargai fiqh kewujudan bersama dalam kepelbagaian ini. Adalah menjadi satu keperluan bagi seluruh manusia untuk sedar sejauh mana perbezaan warna kulit, bangsa, politik dan agama, mereka tetap bersaudara. Ulama berselisih pandangan mengenai hukum ucapan perayaan daripada seseorang Islam kepada bukan Islam. Ia sebagaimana berikut 1. Mengharamkan untuk mengucapkannya Secara umumnya, jumhur ulama keempat-empat mazhab mengharamkan ucapan tahniah kepada orang bukan Islam sempena perayaan mereka. Ini berdasarkan kepada hadis Rasulullah Sesiapa yang menyerupai sesuatu kaum maka dia adalah daripada kalangan mereka. - [Riwayat Abu Daud, 4031]. Allah SWT telah memerintahkan kepada kita untuk berlaku baik kepada semua manusia termasuklah kepada non-muslim. DR NUR MOHAMMAD HADI ZAHALAN HADI ALMAGHRIBI PENSYARAH KANAN, FALKUTI SYARIAH USIM Islam telah pun menggariskan suatu ketetapan bahawa seseorang penganut Islam daripada kalangan lelaki dan wanitanya tidak harus meniru atau mencontohi orang-orang bukan Muslim seluruhnya sama ada dari segi peribadatan, perayaan dan perhiasan yang khusus yang tertentu hanya kepada kalangan mereka sahaja. Dalam hadis yang lain Rasulullah bersabda "Bukanlah daripada kami sesiapa yang meniru dengan selain kami. Janganlah meniru Yahudi dan Nasrani dan sesungguhnya salam Yahudi itu dengan isyarat jari dan salam Nasrani itu dengan tapak tangan.” - [HR al-Tirmizi, 2695]. 2. Diharuskan Mengucapnya Adalah perlu untuk kita fahami tiada ijmak yang jelas mengharamkan perkara ini. Ucapan tahniah sempena perayaan ini juga, tidak menunjukkan sebarang pengakuan atau keredaan ke atas kebenaran agama mereka, bahkan ia hanya satu bentuk mujamalah perkataan yang baik dan penuh hormat sesama manusia. Hal ini lebih-lebih lagi sekiranya kita mempunyai hubungan kekerabatan, persahabatan dan kemasyarakatan dengan mereka. Antara dalil yang digunakan ialah seperti firman Allah didalah Surah Al-Mumtahanah ayat 8 Maksudnya Allah tidak melarang kamu daripada berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu kerana agama kamu, dan tidak mengeluarkan kamu dari kampung halaman kamu; sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang berlaku adil. Menurut Imam Nawawi, ayat ini menjadi dalil bahawa harus memulakan salam kepada non-Muslim kerana ia termasuk di bawah perbuatan baik. Apabila ada rakan-rakan bukan Muslim mengucapkan Selamat Hari Raya kepada kita, maka kita membalasnya dengan ucapan tahniah yang sama. Tujuannya jelas, iaitu memuliakan beliau sebagai seorang saudara, sebagai penghargaan atas ucapan beliau dan tidak bermaksud menerima dan mengagungkan agamanya. Majlis rumah terbuka yang dihadiri masyarakat berbilamg bangsa dan agama bukti keharmonian dan sikap kasih sayang yang diterapkan dalam Islam. Namun, perlu diingatkan bahawa diharamkan bagi Muslim menyambut sebarang perayaan orang bukan Islam sebagaimana yang dilakukan oleh sebahagian Muslim pada hari ini dengan melakukan perkara-perkara yang terdapat dalam agama mereka. Bahkan kepercayaan agama lain juga mereka mempercayainya seperti memakai kostum santa atau membeli pokok Krismas serta menggunakan simbol-simbol tertentu. Pengharaman ini termasuk dari segi perbuatan, percakapan ataupun kepercayaan. Maka ucapan tersebut hanyalah sebagai tanda menjaga hubungan baik, tiada paksaan dalam agama dan tidak bertujuan mengagungkan dan memuliakan agama lain. Islam adalah agama yang membawa rahmat, keamanan dan segala kebaikan. Allah SWT telah memerintahkan kepada kita untuk berlaku baik kepada semua manusia termasuklah kepada non-muslim. Jadi besarlah harapan supaya Malaysia terus aman dan damai dalam meraikan kepelbagaian agama, bangsa dan budaya. ***Dr. Nur Mohammad Hadi Zahalan Hadi Almaghribi ialah Pensyarah Kanan, Fakulti Syariah dan Undang-Undang, Universiti Sains Islam Malaysia Usim. Beliau juga merangkap Panel Rujuk Nadwah Ulama dan Ilmuan Malaysia, YADIM.

Selainguru yang masih aktif, para pensiunan guru juga diharapkan tetap mengawal dunia pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini. Sekretaris Jenderal Pengurus Nasional Badan Musyawarah Perguruan Swasta (Sekjen BMPS) Jerry Rudolf Sirait menyampaikan, di momentum Hari Guru ini, seraya mengucapkan Selamat Hari Guru,

Sebagian kalangan apalagi awalnya dari pemikiran liberal dan ingin menyatukan setiap agama samawi mulai mengendorkan akidah kaum muslimin dengan menyampaikan fatwa nyleneh. Muncul ulama-ulama kontemporer yang memandang sah-sah saja mengucapkan selamat natal pada Nashrani. Padahal memulai mengucapkan salam pada mereka saja tidak dibolehkan, sama halnya dengan mengucapkan selamat pada mereka pada hari raya mereka[1]. Intinya kesempatan kali ini, akan menyampaikan bahwa sudah ada klaim ijma’ kesepakatan ulama sejak masa silam yang menunjukkan haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim, termasuk hari raya natal. Dalil Kata Sepakat Ulama Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir seperti mengucapkan selamat natal, pen adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ kesepakatan para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” Ahkam Ahli Dzimmah, 1 441 Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan pula, تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرامٌ بالاتفاق “Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama” Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 3 45. Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma’.”[2] Bagi yang menyelisihi ijma’ ulama, sungguh telah sesat dan keliru. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”QS. An Nisa’ 115. Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ kesepakatan mereka. Larangan Mengagungkan dan Menyemarakkan Perayaan Non-Muslim Umar bin Al Khottob radhiyallahu anhu pernah berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar. Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamm an Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka. Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat oleh Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami’. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…”. Setelah penjelasan di atas bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.” Al Hafiz Ibnu Hajar setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan setelah mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha hari Nahr” HR. Ahmad 3 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ibnu Hajar lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” Fathul Bari, 2 442. Dalam Faidhul Qadir 4 551, setelah Al Munawi menyebutkan hadits dari Anas kemudian beliau menyebutkan terlarangnya mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir.[3] Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Menerima Orderan Natal Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 8 Shafar 1434 H [1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam ucapan selamat.” HR. Muslim no. 2167. [2] Lihat fatwa beliau di sini [3] Lihat di sini

. 327 398 289 387 330 203 75 274

hukum mengucapkan selamat hari guru